LABUHANBATU — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika skala besar antarprovinsi, dengan menyita sabu seberat 31,5 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi, Selasa (3/3/2026).
Penangkapan ini terjadi di Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menjelaskan, pengungkapan ini melibatkan dua tersangka dari Jawa Barat dan Yogyakarta.
Baca Juga: Oknum TNI Diduga Terlibat dalam Kasus Tambang Ilegal Madina–Tapsel, Polda Sumut Selidiki "Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua karung goni putih berisi 30 bungkus sabu seberat 31,5 kilogram bruto dan enam bungkus ekstasi sebanyak 30.000 butir," kata Wahyu.
Dua tersangka yang diamankan adalah B.S. alias E (25), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan A.O. (24), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keduanya mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial D, warga Jambi, untuk menjemput narkotika dari Tanjungbalai dan mengantarkannya ke Provinsi Jambi.
"Untuk setiap pengiriman, kedua tersangka dijanjikan upah Rp 6 juta," ujarnya.
Pengungkapan berawal pada Senin (2/3/2026), saat tim mendapatkan informasi terkait mobil sedan hitam bernopol BK 1238 AFM yang dicurigai membawa narkotika.
Kendaraan itu kemudian dihentikan di Jalinsum, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Selain sabu dan ekstasi, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam, uang tunai Rp 3.050.000, tas, dan satu unit mobil Honda City warna hitam metalik.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.*