BADUNG – Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan dugaan upaya masuk ilegal oleh tiga warga negara Irak yang menggunakan paspor Belgia palsu.
Ketiganya merupakan satu keluarga dan diamankan saat pemeriksaan dokumen di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kecurigaan bermula dari hasil profiling petugas di konter pemeriksaan.
Baca Juga: Ribuan Wisatawan Tertahan di Ngurah Rai, Imigrasi Bali Beri Layanan ITKT dan Bebas Denda Overstay Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan di Laboratorium Forensik Keimigrasian.
Dari hasil uji keabsahan dokumen, dipastikan bahwa paspor Belgia yang digunakan adalah palsu.
Setelah pemeriksaan awal, ketiga warga negara asing tersebut diserahkan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pendalaman lebih lanjut.
Berdasarkan penelusuran pada sistem pusat data keimigrasian dan jaringan keamanan internasional, mereka tidak tercatat dalam daftar cekal maupun daftar HIT Interpol.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan keberhasilan ini menunjukkan pentingnya ketelitian petugas di tengah dinamika perlintasan global.
"Hal ini bisa sangat mungkin terjadi ke depannya sebagai bentuk eksodus besar-besaran warga negara dari konflik Timur Tengah untuk memasuki negara lain yang dianggap aman dengan berbagai cara," ujarnya.
Setelah proses administrasi dan penindakan selesai, ketiganya dideportasi pada 2 Maret 2026 melalui penerbangan AK375 rute Kuala Lumpur yang berangkat pukul 21.05 WITA.
Mengingat pelaku merupakan satu keluarga yang terdiri dari perempuan dan balita, Imigrasi memastikan proses penanganan dilakukan secara humanis dengan tetap mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Kebutuhan dasar balita dan ibunya dipenuhi selama masa pemeriksaan.