JAKARTA – Pelaksanaan project streamlining perusahaan asuransi dalam ekosistem PT Danantara Asset Management (Persero) bukan sekadar keputusan bisnis.
Menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna, setiap restrukturisasi korporasi BUMN membawa dampak hukum yang luas dan harus dirancang secara matang.
Hal ini disampaikan Narendra Jatna dalam Forum Diskusi Strategis Jamdatun dan IFG Group yang digelar pada Senin (2/3/2026) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Baca Juga: MBG di Sleman Kini Lebih Transparan, Harga dan Kandungan Gizi Dicantumkan di Paperbag Siswa Ia menekankan, proses konsolidasi mencakup perubahan struktur kepemilikan saham, peralihan aset dan liabilitas, hingga penataan ulang hubungan kerja.
Tanpa perlindungan hukum yang kuat, langkah ini berisiko memicu gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, atau kerugian negara.
"Prinsip kepatuhan harus menjadi instrumen utama dalam pencegahan sengketa. Legal due diligence yang menyeluruh menjadi kunci sebelum pengambilan keputusan strategis," kata Narendra Jatna.
Ia menambahkan, penggabungan dengan entitas yang tidak sehat bisa menurunkan kualitas perusahaan hasil konsolidasi.
Sekretaris Jamdatun, Ahelya Abustam, menyebut forum ini sebagai bentuk sinergi strategis antara Kejaksaan RI dan BUMN sebagai pilar ekonomi nasional.
IFG Group, sebagai holding asuransi, penjaminan, dan investasi, dianggap berperan penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.
Dalam proses ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dilibatkan sejak tahap perencanaan sebagai legal gatekeeper.
Pendekatan preventif berupa pemberian legal opinion dan legal assistance diharapkan menjaga kebijakan korporasi tetap berada dalam koridor hukum.