MAKASSAR – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan mengungkap aliran dana dari seorang bandar sabu ke Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi.
Nilai yang diduga diterima mencapai Rp13 juta per minggu.
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Zulham Effendy, mengatakan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk membawa kasus tersebut ke sidang kode etik profesi Polri dalam waktu dekat.
Baca Juga: Bendungan Rp144 Juta di Siharang Karang Diduga Bocor dan Tanpa Pondasi, Polres Padangsidimpuan Periksa Tomas Lembah Lubuk Manik "Dalam waktu dekat akan segera kita sidangkan. Jadwal sudah ada, semoga tidak ada pergeseran. Alat bukti yang kami miliki sudah cukup," ujar Zulham, Selasa (3/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aliran dana tersebut benar adanya.
Bukti transaksi, baik secara elektronik maupun tunai, telah dikantongi penyidik Propam. Fakta ini sebelumnya menjadi isu di masyarakat Toraja Utara.
"Dari hasil pemeriksaan, fakta terkait aliran dana itu memang ada. Ada bukti transaksi elektronik maupun tunai," kata Zulham.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang bandar sabu di Kabupaten Tana Toraja.
Bandar tersebut mengaku dapat mengedarkan narkotika dengan leluasa di wilayah Toraja Utara karena adanya kerja sama dengan oknum aparat kepolisian.
Dari pendalaman Propam, dua oknum polisi ditetapkan terlibat, termasuk PS Kanit II Satnarkoba Polres Toraja Utara, berinisial M.
Kedua oknum kini menjalani pemeriksaan internal dan dijadwalkan menghadapi sidang kode etik profesi Polri.
"Iya, Kamis ini Kasat Narkoba Polres Toraja Utara bersama kanitnya akan menjalani sidang," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (2/3/2026).