TAPSEL – Polda Sumatera Utara memperluas penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.
Jumlah orang yang diamankan kini bertambah menjadi 17 orang, sementara 14 unit ekskavator berhasil disita dari dua lokasi berbeda, Selasa (3/3/2026).
Wakil Kepala Polda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan, menjelaskan bahwa para pekerja yang diamankan saat ini berstatus saksi.
Baca Juga: Kasus Gajah Mati di Pelalawan: Polda Riau Amankan 15 Tersangka, Gading Dijual Rp 125 Juta "Mereka akan diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing, apakah sebagai operator, tenaga pekerja, tukang masak, atau kernet," ujarnya di lokasi.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan mendalam.
Operasi penindakan ini melibatkan lebih dari 200 personel gabungan Sat Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumut.
Dari 14 ekskavator yang diamankan, 12 berada di area tambang, sedangkan 2 lainnya disita saat dalam perjalanan menuju lokasi.
Rencananya, alat berat tersebut akan dikeluarkan dari hutan menuju Batalyon C Brimob Sipirok dalam waktu 1-2 hari menggunakan truk khusus.
Brigjen Sonny menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas tambang ilegal ini telah berjalan selama 2-3 bulan di Mandailing Natal, sebelum melakukan ekspansi ke Tapanuli Selatan.
Setiap hari, satu titik tambang diperkirakan menghasilkan sekitar 100 gram emas dengan omzet harian mencapai Rp 600 juta.
"Ada enam lubang tambang yang beroperasi, empat di Tapsel dan dua di Mandailing Natal," kata Sonny.
Lokasi tambang hanya dapat diakses dengan sepeda motor atau mobil 4x4 melalui jalanan curam dan hutan belantara.