TAPANULI SELATAN — Aparat gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Brimob Polda Sumatera Utara menggerebek lokasi tambang emas ilegal di kawasan hutan perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal, Senin pagi, 2 Maret 2026.
Operasi dilakukan di sekitar daerah aliran Sungai (DAS) Muara Batang Gadis.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku yang diduga tengah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Baca Juga: 12 Pria Berpakaian Preman Hadang Polisi Saat Sita Tambang Ilegal di Madina Selain itu, petugas juga menyita 12 unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk mengeruk tanah di kawasan hutan.
Aktivitas tersebut diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah yang dikenal sebagai area "abu-abu" perbatasan dua kabupaten itu.
Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, mengatakan operasi skala besar ini merupakan tindak lanjut atas perintah pimpinan Polri setelah beredarnya video aktivitas tambang ilegal yang viral di media sosial.
"Operasi ini sesuai perintah pimpinan untuk menindak aktivitas tambang liar di perbatasan Madina dan Tapanuli Selatan. Di lokasi kami menemukan 12 unit excavator," ujar Rantau di lokasi penindakan.
Menurut dia, selain mengamankan para pekerja, aparat masih melakukan pendataan dan pengumpulan barang bukti di lapangan.
Lokasi tambang untuk sementara dijaga aparat dengan kekuatan penuh guna mencegah aktivitas lanjutan.
Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan jaringan pemodal di balik aktivitas penambangan ilegal tersebut.*
(dh)