JAKARTA— Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Maret 2026.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, tim kuasa hukum Yaqut meminta agar status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan tidak sah.
Kuasa hukum Yaqut, Andi Syafrani, menyatakan penetapan tersangka kliennya tidak memenuhi prosedur hukum.
Baca Juga: KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Terkait Kuota Haji "Syarat minimal dua alat bukti tidak terpenuhi," ujar Andi di hadapan majelis.
Tim pembela juga mempersoalkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka, serta surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar proses hukum.
Kuasa hukum lainnya, Mellisa Anggraini, menyebut penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, kliennya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, tanpa menerima surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
Mellisa juga menyoroti adanya tiga sprindik dalam perkara tersebut. Namun, kata dia, Yaqut hanya pernah dipanggil dalam sprindik pertama tertanggal 8 Agustus 2025.
Untuk sprindik berikutnya, yakni 21 November 2025 dan 8 Januari 2026, ia mengklaim tidak ada pemanggilan terhadap kliennya.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai KPK belum mengantongi hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga berwenang saat menetapkan tersangka.
Mereka berpendapat, tanpa adanya perhitungan kerugian negara, syarat minimal dua alat bukti belum terpenuhi.
Yaqut juga membantah telah merugikan keuangan negara. Menurut tim pembela, kuota haji yang menjadi objek perkara tidak menggunakan anggaran negara.