NIAS– Kejaksaan menahan pejabat berinisial JPZ di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Senin (2/3/2026).
Penahanan dilakukan terkait dugaan korupsi proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama tahun anggaran 2022, senilai Rp 38,55 miliar.
JPZ berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, menjelaskan bahwa JPZ diduga memanipulasi volume pekerjaan fisik, sehingga terjadi deviasi mutu dan kekurangan volume pekerjaan akibat kurangnya pengendalian kontrak.
Baca Juga: 12 Pria Berpakaian Preman Hadang Polisi Saat Sita Tambang Ilegal di Madina "Korupsi JPZ dilakukan dengan cara memanipulasi volume pekerjaan fisik sehingga terjadi deviasi mutu, lalu dia (juga) tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan," ungkap Yaatulo, Selasa (3/3/2026).
Hingga saat ini, jumlah kerugian negara akibat perbuatan JPZ belum dirinci.
JPZ kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Gunungsitoli, sementara tim penyidik Kejaksaan terus mendalami pengembangan kasus, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
JPZ disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
(k/dh)