JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, 3 Maret 2026.
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kehadiran tim Biro Hukum lembaga ini untuk menghadapi praperadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Jawa Tengah "Hari ini, Selasa (3/3), KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Budi menegaskan bahwa kuota haji termasuk dalam lingkup keuangan negara dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini menimbulkan kerugian finansial negara.
Sidang praperadilan ini semula dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026, namun ditunda karena KPK tidak hadir dan mengirimkan surat penundaan.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa jika KPK kembali tidak hadir, sidang tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara.
Eks Menag Yaqut mengajukan permohonan pembatalan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan status tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan. Sprindik tersebut diterbitkan pada Agustus, November 2025, dan Januari 2026.
Masyarakat dan pengamat hukum diminta terus mengikuti perkembangan sidang praperadilan ini, yang menjadi bagian dari proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji eks Menag Yaqut.*
(k/dh)