JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah lengkap (P21), dan tersangka segera menjalani persidangan.
Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain yang akan disidang adalah M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Eks Menhub Budi Karya Kembali Diperiksa KPK dalam Perkara DJKA "Tim JPU akan menyusun surat dakwaan paling lama 14 hari kerja ke depan, kemudian berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan," ujar Budi, Selasa (3/3/2026).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Riau pada 3 November 2025.
Abdul Wahid diduga menerima uang hasil pemerasan senilai Rp4,05 miliar, dari kesepakatan pemberian fee 5 persen yang awalnya sebesar Rp7 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur untuk memastikan akuntabilitas terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.*
(in/dh)