MADINA – Tim gabungan Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil menyita 14 unit ekskavator dari lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Senin (2/3/2026).
Selain penyitaan alat berat, tujuh orang diduga pekerja tambang ilegal turut diamankan.
Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Rantau Isnur Eka, menjelaskan, 12 ekskavator ditemukan langsung di lokasi tambang. Dua unit lainnya disita saat hendak menuju area pertambangan.
Baca Juga: Penjualan Aset PTPN II untuk CitraLand, Saksi PT DMKR Diperingatkan Bisa Jadi Terdakwa "Alhamdulillah, 12 ekskavator kami amankan di lokasi tambang ilegal," ujar Rantau.
Rantau menambahkan, tujuh orang yang diamankan diduga sebagai pekerja tambang ilegal, namun peran masing-masing masih didalami oleh tim Ditreskrimsus.
"Ada beberapa tersangka dengan perannya masing-masing. Nanti akan didalami tim Krimsus," jelasnya.
Penyergapan sempat mengalami kendala karena kebocoran informasi. Beberapa pelaku berhasil melarikan diri.
"Ketika penyergapan, informasi sudah sedikit bocor. Mereka bubar dan berhamburan ke seberang. Kami berhasil mendapatkan 12 ekskavator di sana," tambah Rantau.
Lokasi tambang emas ilegal tergolong sulit dijangkau. Dari permukiman warga, perjalanan memakan waktu sekitar 12 jam jika ditempuh berjalan kaki.
Sementara menggunakan sepeda motor modifikasi, perjalanan memakan waktu lebih dari tiga jam.
"Kurang lebih 12 jam berjalan kaki. Kalau tim pendobrak menggunakan roda dua sekitar tiga setengah jam," kata Rantau.
Dalam kesempatan yang sama, Rantau mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian alam, guna mencegah banjir dan bencana lainnya.