JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Dalam kesaksiannya, Ahok mengaku terkejut mengetahui adanya kontrak pengadaan LNG dengan durasi 20 tahun yang disebut onerous contract, karena tidak ada kepastian pembeli.
Menurut Ahok, keputusan tersebut menyerupai perjudian (gambling) yang sangat berisiko bagi perusahaan.
Baca Juga: Jamdatun Canangkan WBBM, Narendra Jatna: Tak Ada Toleransi Penyimpangan! "Saya kaget kenapa beli gas tapi tidak ada pembeli, padahal nilainya puluhan miliar dolar. Seharusnya Pertamina baru berani membeli jika ada pembeli yang berkomitmen secara tertulis," ujarnya di ruang sidang.
Ahok menuturkan temuan ini muncul pertama kali saat rapat BOD-BOC Januari 2020.
Sebelumnya, saat ia menemui mantan Komisaris Utama, Tanri Abeng, tidak ada indikasi soal kontrak berisiko tersebut.
Ia menambahkan, langkah direksi Pertamina membeli LNG dari Mozambik menambah risiko karena wilayah tersebut sedang dilanda perang saudara, sehingga pasokan tidak terjamin.
Selain itu, Ahok mempertanyakan prosedur yang tidak melibatkan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta perbedaan data Neraca Gas Indonesia yang digunakan sebagai dasar pembelian.
Ia menegaskan pentingnya audit dari pihak ketiga seperti PwC untuk menilai risiko kontrak.
Kasus ini menjerat mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan Senior Vice President Gas & Power, Yenni Andayani.
Keduanya didakwa merugikan negara sebesar US$113,839,186,60 karena menandatangani Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi tanpa ada pembeli yang berkomitmen, tanpa kajian keekonomian, serta persetujuan dewan komisaris dan RUPS.
Persidangan kali ini menyoroti bagaimana prosedur pengadaan LNG yang tidak tepat, kontrak jangka panjang tanpa pembeli, dan risiko geopolitik dapat menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara.