JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait uji materi Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan permohonan nomor 136/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).
MK menyatakan permohonan Hasto kehilangan objek, karena norma Pasal 21 yang diuji telah diubah dalam putusan MK nomor 71/PUU-XXIII/2025.
Baca Juga: Tiga Anggota Samapta Polda Sulsel Diduga Halangi Proses Hukum Kasus Kematian Bripda DP Frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam pasal itu dinyatakan inkonstitusional karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tafsir yang terlalu luas.
Sebelumnya, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi:"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, karena frasa tersebut telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka objek permohonan Hasto dianggap hilang.
Hasto sebelumnya menilai Pasal 21 ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam petitumnya, ia meminta MK menambahkan frasa "secara melawan hukum" serta memperjelas tindakan yang bisa dijerat, seperti penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji keuntungan tidak semestinya.
Selain itu, Hasto mengusulkan agar ancaman pidana Pasal 21 dikurangi menjadi paling lama 3 tahun dan frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan" dipahami secara kumulatif, sehingga seseorang hanya bisa dijatuhi hukuman jika menghalangi seluruh tahapan tersebut.
MK menegaskan, keputusan ini menegakkan prinsip kepastian hukum yang adil dan menolak permohonan yang telah kehilangan objek.*
(cn/ad)