MAKASSAR — Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Zulham Effendy, mengungkapkan bahwa tiga anggota Samapta diduga melakukan tindakan obstruction of justice terkait kasus kematian Bripda DP.
"Ada tiga anggota yang kami kenakan obstruction of justice. Mereka akan menjalani sidang, InsyaAllah besok," ujar Zulham kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Menurut Zulham, ketiga anggota itu diduga menyuruh membersihkan tempat kejadian perkara, menghilangkan barang bukti, serta tidak melaporkan perusakan alat bukti kepada pimpinan.
Baca Juga: Polres Nias Selatan Gelar Tes Urine Mendadak, 30 Personel Dinyatakan Negatif Narkoba "Yang menyuruh mengepel, yang melakukan pembersihan, dan yang mengetahui adanya penghilangan barang bukti namun tidak mencegah atau melaporkan, semuanya kami proses," tambahnya.
Selain itu, Polda Sulsel menjatuhkan pengawasan dan pengendalian (Waskat) terhadap pimpinan dua hingga tiga tingkat di atas pelaku karena dianggap kurang melakukan pengawasan terhadap anggotanya.
"Pimpinan harus peduli terhadap anggotanya. Jika tidak ada kepedulian dan pengawasan, akan ada konsekuensi. Itu bagian dari komitmen kami memperbaiki kultur di tubuh Polri," tegas Zulham.
Zulham menjelaskan motif pemukulan diduga dipicu rasa marah pelaku karena korban tidak memenuhi panggilannya.
"Motifnya kami dapat, dia marah karena sempat ada baca chatnya. Korban sempat dihubungi pelaku, namun tidak merespons. Saat korban dibangunkan, pemukulan terjadi berulang kali hingga korban jatuh," jelasnya.
Dalam persidangan, terungkap juga tindakan tidak wajar, termasuk posisi tubuh korban yang dibalik saat pemukulan berlangsung.
Kasus ini sebelumnya menjerat Bripda P, yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menyebabkan kematian Bripda DP.
"Kami terus mengawal proses hukum agar keadilan ditegakkan, sekaligus memperbaiki budaya internal kepolisian," pungkas Zulham.*