MEDAN – Persidangan terkait proyek perumahan di lahan negara yang diubah dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henri Sipahutar menghadirkan lima saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha yang mengelola pembangunan perumahan.
Kelima saksi yang hadir yaitu Julius Sitorus (Direksi DMKR perwakilan PTPN II), Irawan (GM CitraLand Sampali), Taufik Hidayat (GM CitraLand Helvetia–Tanjung Morawa sekaligus kuasa Direktur DMKR, Nanik Santoso), Lili (Finance CitraLand), dan Vivi (Marketing CitraLand Sampali).
Baca Juga: Target PLTN Pertama Beroperasi 2032, Wakil Ketua MPR: Energi Nuklir Kunci Ketahanan Energi dan Dekarbonisasi Indonesia Dalam persidangan, terungkap dari total 8.077 hektare lahan yang di-inbreng PTPN II ke PT NDP, seluas 2.515 hektare masuk dalam kerja sama proyek perumahan.
Dari luas tersebut, 93 hektare yang semula berstatus HGU telah diubah menjadi HGB.
Para saksi mengakui, dari 93 hektare HGB itu, sekitar 88 hektare telah dibangun menjadi perumahan residensial, terdiri dari sekitar 1.300 unit rumah.
Namun hingga kini, status kepemilikan unit belum diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Harga tiap unit rumah bervariasi, berkisar Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar.
Taufik Hidayat menjelaskan, SK HGB telah dipecah dalam enam keputusan dan ditandatangani oleh pihak ATR/BPN.
Namun, proses pemecahan HGB menjadi SHM terkendala masalah hukum.
"Sekitar 90 persen unit sudah lunas dibayar konsumen, tapi status hak atas tanah masih HGB atas nama PT NDP," ungkap Irawan.
Ketua Majelis Hakim M. Kasim menegaskan, kondisi ini berpotensi menjadi "bom waktu" bagi para pembeli dan pengembang jika tidak segera ditangani.