MEDAN – Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan beberapa oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan terhadap seorang sopir pikap.
Dalam video itu, sekitar tiga petugas terlihat mendatangi sopir menggunakan kendaraan dinas.
Seorang warga yang merekam kejadian mempertanyakan tindakan petugas tersebut, namun ketiganya langsung meninggalkan lokasi.
Baca Juga: 20 Tahun Konsisten, Ramadan Fair Medan Dongkrak Ekonomi UMKM Sopir pikap kemudian menyebut bahwa ia diminta menunjukkan dokumen KIR dan dimintai uang sebesar Rp 500 ribu, dengan ancaman akan dibawa ke pengadilan.
"Posisi KIR masih hidup, hanya plat kendaraan PB (bukan Medan)," ujar sopir tersebut. Setelah aksinya direkam, oknum petugas dikabarkan mengembalikan dokumen kendaraan dan meninggalkan lokasi.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap video tersebut.
"Kabidnya sudah kita minta untuk melakukan pengecekan kalau memang video tersebut benar. Kalau benar akan kita lakukan tindakan terhadap petugas tersebut," kata Suriono, Senin (2/3).
Ia menegaskan bahwa Dishub melarang pungutan liar dan hasil pemeriksaan akan dipublikasikan ke masyarakat.
"Kalaupun memang ada pungli, kita larang sebenarnya. Namun ini akan kita lakukan pemeriksaan, apapun hasilnya akan kita publis ke masyarakat," tambah Suriono.*
(ds/dh)