JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil yang diajukan 13 mahasiswa hukum terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Putusan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Senin, 2 Maret 2026, dengan amar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
MK menegaskan bahwa norma Pasal 256 KUHP baru tidak membatasi hak menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi hanya mengatur sanksi pidana bagi pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum yang tidak memberitahukan pihak berwenang dan menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.
Baca Juga: Putusan MK: Tindakan Merintangi Penyidikan Korupsi Kini Lebih Jelas dan Tegas Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa jika kegiatan demonstrasi telah diberitahukan kepada pihak berwenang atau tidak menimbulkan gangguan ketertiban, peserta tidak dapat dijerat dengan Pasal 256 KUHP baru.
Dengan demikian, ancaman pidana bersifat kumulatif, yaitu hanya berlaku bila kedua kondisi tersebut terpenuhi.
Sebelumnya, pemohon menilai Pasal 256 KUHP baru berpotensi menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berpendapat, dan meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau hanya berlaku untuk tindakan dengan mens rea nyata yang mengancam ketertiban umum.
Namun, MK menolak permohonan tersebut, menegaskan perlindungan hak berekspresi tetap dijaga selama kegiatan berjalan sesuai aturan pemberitahuan dan tidak menimbulkan gangguan serius.
Putusan ini menegaskan keseimbangan antara hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan kepentingan publik untuk menjaga ketertiban, sekaligus memperjelas penerapan Pasal 256 KUHP baru agar tidak menimbulkan tafsir berlebihan.*
(k/dh)