JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin, 2 Maret 2026.
Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. "Benar, saksi BKS dijadwalkan pagi ini untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara DJKA," kata dia dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: KPK Minta Masyarakat Awasi Mobil Dinas Gubernur Rp 8,5 Miliar, Potensi Korupsi Bisa Terjadi Menurut KPK, keterangan Budi Karya diperlukan untuk mengungkap perkara yang terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Perhubungan.
Penyidik menilai kesaksiannya penting untuk memperjelas dugaan praktik korupsi yang diduga terjadi di sejumlah titik proyek perkeretaapian.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Budi Karya pada 18 Februari 2026. Namun ia tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena memiliki agenda lain, sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kementerian Perhubungan pada 11 April 2023.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka serta menetapkan dua korporasi sebagai tersangka.
Penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan tender.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri peran pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.*
(in/dh)