JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Ronald M. Siahaan, resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Pengawasan (Bawas).
Langkah ini dilakukan menyusul dugaan manipulasi fakta dalam amar putusan perkara kepemilikan sabu-sabu yang menjerat kliennya.
Dalam pernyataannya, Ronald menegaskan laporan bukan sekadar soal pembuktian pidana.
Baca Juga: Transparansi Hilang, Kepercayaan Publik Terkikis: Laporan Pemerasan di Sumut Masih ‘Mati Suri’ "Ini tentang tudingan serius adanya penambahan fakta hukum yang tidak pernah terungkap dalam persidangan," ujarnya, Senin (2/3/2026).
Sorotan kuasa hukum utama tertuju pada amar putusan yang menyebut Rahmadi memiliki dua unit telepon genggam.
Padahal, sepanjang persidangan hanya terbukti satu unit ponsel Samsung Z Fold warna hitam dengan nomor IMEI 35-290891-173399-1, serta satu kartu SIM. "Fakta persidangan tidak ada yang menyebut dua unit handphone," tegas Ronald.
Selain itu, perbedaan kronologi kejadian turut menjadi alasan laporan. Dalam putusan disebutkan peristiwa bermula pada 2 Maret 2025, sedangkan saksi pelapor menyatakan kejadian terjadi pada 3 Maret 2025.
Menurut Ronald, selisih satu hari dapat memengaruhi konstruksi peristiwa dan pertimbangan hukum.
Sejak Januari 2026, pihak kuasa hukum telah melaporkan seluruh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut ke KY dan Bawas MA. Ronald menekankan, jika terbukti ada penambahan fakta tanpa dasar persidangan, hal itu merupakan pelanggaran kode etik dan bentuk ketidakprofesionalan serius.
Tak hanya itu, Ronald juga menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mendapatkan perhatian terkait perkara ini.
"Putusan hakim adalah wajah keadilan negara. Jika fakta persidangan dapat berubah dalam amar putusan, kepercayaan publik terhadap hukum terancam," katanya.
Sementara itu, majelis hakim PN Tanjungbalai sebelumnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.