TANJUNG BALAI – Penasehat hukum Ronald M. Siahaan, S.H., M.H., mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan kliennya oleh jajaran Polda Sumut.
Laporan dugaan pemerasan disertai penyiksaan yang dilayangkan M. Nasution terhadap terlapor berinisial IVTG, Panit Unit 1 Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumut sejak 2025, dinilai tidak ditangani secara profesional.
Baca Juga: Safari Ramadhan 1447 H, Pemkab Labusel Perkuat Silaturahmi dengan Warga Sisumut "Perkara yang kami laporkan sejak 2025 hingga kini tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Tidak ada tindak lanjut maupun transparansi proses hukum dari penyidik dan Propam Polda Sumut," ujar Ronald, Minggu (1/3).
Menurut Ronald, keterlambatan ini menimbulkan kerugian serius bagi kliennya dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ia menduga ada pembiaran dari oknum tertentu sehingga laporan tersebut seolah berjalan di tempat hampir satu tahun.
"Kalau melihat kasus lain, seperti Rahmadi yang dalam sehari sudah ditetapkan sebagai tersangka, jelas ada ketidakadilan dalam penegakan hukum," kata Ronald.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menuntut Polda Sumut segera memproses laporan kliennya secara transparan dan profesional.
Ronald menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus dan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk memperjuangkan hak kliennya.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumut belum memberikan tanggapan atas tudingan keterlambanan penanganan laporan tersebut. Laporan klien Ronald masih berada dalam proses penyelidikan.
"Kasus ini akan terus kami awasi. Kami akan berjuang untuk keadilan," tegas Ronald.*(dh)