JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjerat Muhamad Kerry Adrianto Riza dan sejumlah rekannya, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa banding dilayangkan pada Jumat, 27 Februari 2026.
"Kita mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini. Namun, jaksa penuntut umum telah mengajukan upaya hukum banding," kata Anang, Sabtu (28/2/2026).
Baca Juga: Kejagung Siap Ajukan Banding atas Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Migas Pertamina Meski begitu, Anang belum mengungkap alasan spesifik banding. "Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry Adrianto Riza.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.
Selain pidana penjara, Kerry diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp2,905 triliun, subsider 5 tahun kurungan badan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp13,4 triliun.
Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, antara lain terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan keluarga pengusaha besar dan nilai kerugian negara yang fantastis, sekaligus menguji efektivitas penegakan hukum terhadap kasus korupsi skala besar di sektor energi nasional.*
(oz/dh)