JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding terhadap vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Upaya hukum ini dilakukan pada Jumat (27/2/2026) sehari setelah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dibacakan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendaftarkan banding.
Baca Juga: Hampir Setahun Laporan Penganiayaan Jurnalis di Madina Belum Ada Tersangka, Polres: Tunggu Saksi "Kita mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti, namun demikian per hari Jumat kemarin JPU telah mengajukan upaya hukum banding," ujar Anang, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Anang, alasan pengajuan banding akan dirinci dalam dokumen memori banding yang akan diserahkan pada proses persidangan selanjutnya.
"Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding," tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis antara 9 hingga 15 tahun penjara kepada para terdakwa.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar per orang serta kewajiban uang pengganti dalam jumlah berbeda.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan tata kelola migas negara yang merugikan keuangan negara.
Upaya banding Kejagung dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan prinsip keadilan.*
(lp/ad)