PANYABUNGAN – Hampir setahun sejak laporan penganiayaan yang dialami seorang jurnalis media siber bersama istrinya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kasus tersebut belum menunjukkan kejelasan proses hukum.
Korban, M Syawaluddin, melaporkan penganiayaan yang dialaminya bersama istrinya pada 14 Februari 2025 ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mandailing Natal.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/107/III/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT.
Baca Juga: Bareskrim Kejar DPO Bandar Narkoba Utama “Boy”, Pengembangan Kasus Eks Kapolres Bima Kota Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/67/VII/RES.1.6./2025/Reskrim.
Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka terhadap pelaku penganiayaan.
Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPPHP) Nomor B/18/RES.1.6./2026/Reskrim, pihak kepolisian menjelaskan bahwa saksi-saksi yang terkait belum bersedia memberikan keterangan.
Kondisi ini membuat proses hukum terhambat dan pelaku penganiayaan terhadap istri Syawaluddin masih berkeliaran bebas.
"Saya berharap pihak penyidik Sat Reskrim Polres Madina proporsional dalam menjalankan tugas dan proses hukum berjalan sesuai KUHAP baru, agar keadilan dapat ditegakkan," ujar Syawaluddin, Rabu (25/2/2026).
Ia menekankan agar pelaku segera ditahan dan dihadapkan ke persidangan.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandy SIK, M.Si, melalui Kasi Humas Polres Madina, AKP Megawati, menyatakan bahwa penyidik sudah dua kali memanggil saksi untuk dimintai keterangan, namun mereka tidak hadir.
"Tinggal menunggu kehadiran saksi-saksinya, baru bisa kita gelar untuk penetapan tersangka," ujar Megawati, Jumat (27/2/2026).
Syawaluddin berharap laporan ini mendapat perhatian dari Kapolda Sumut dan Kapolri agar masyarakat yang mencari keadilan tidak dibiarkan menunggu lama.*