JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.
Hari ini, Jumat (27/2/2026), pemilik Jembatan Nusantara, Adjie (ADJ), dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemeriksaan ini menindaklanjuti proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Hinca Panjaitan Turun Langsung Pantau Sidang Korupsi Amsal Sitepu: “Proses Hukum Harus Sesuai KUHAP Baru” "Adjie merupakan satu-satunya tersangka yang masih diproses, sementara tersangka lain telah menerima rehabilitasi," ujarnya.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebelumnya memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka lain, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Rehabilitasi ini dilakukan atas usulan DPR dan aspirasi masyarakat yang masuk sejak 2024.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pemberian rehabilitasi merupakan respons atas pengaduan publik terkait kasus KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada Juli 2024.
"Alhamdulillah, Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.
Kasus ini kembali mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kerja sama usaha antara ASDP dan PT Jembatan Nusantara.
Pemeriksaan terhadap Adjie diharapkan memperjelas aliran dana dan mekanisme kerja sama yang diduga bermasalah.
KPK menegaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum, dan pihaknya membuka kemungkinan tindakan lanjutan sesuai temuan pemeriksaan.*
(mt/dh)