JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo yang menjadi tersangka baru kasus suap terkait importasi barang, Jumat (27/2/2026).
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Budiman diduga memerintahkan pegawai lain, Salida Asmoaji, mengelola uang suap senilai lebih dari Rp 5,19 miliar yang ditemukan di safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Dari Ringgit hingga Jam Mewah, Ini Barang Bukti yang Disita dari Koh Erwin Uang itu berasal dari para importir dan pengusaha yang produknya dikenai cukai, digunakan sebagai dana operasional ilegal.
"Uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk barang impor dan pengurusan cukai," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Kasus ini berawal dari pengaturan jalur impor oleh pegawai Bea Cukai yang memungkinkan barang KW atau ilegal masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan sesuai prosedur.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dari PT Blueray yang diduga terlibat dalam pengaturan jalur impor.
Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penahanan dan penyidikan lebih lanjut bertujuan mengungkap jaringan suap dan jalur importasi ilegal yang selama ini merugikan negara.
KPK menegaskan komitmennya menindak tegas praktik suap di instansi pemerintah, khususnya yang berdampak pada kepabeanan dan perekonomian nasional.*
(d/dh)