JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkotika, Erwin Bin Iskandar alias Koh Erwin, saat diduga hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang tunai rupiah dan ringgit Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, dari tangan tersangka disita uang tunai Rp4,8 juta dan 20 ribu ringgit Malaysia.
Baca Juga: Bocoran Resmi! Galaxy S26 Ultra Bawa Fitur yang Tidak Dimiliki Ponsel Lain di Dunia Selain itu, penyidik turut mengamankan satu unit jam tangan merek TAG Heuer dan satu telepon seluler Samsung.
"Barang bukti berupa uang tunai Rp 4.800.000, uang tunai RM 20.000, satu unit jam tangan, dan satu unit ponsel," kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Februari 2026.
Menurut Eko, penangkapan bermula dari penyelidikan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim bersama Satgas NIC yang memantau pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Koh Erwin.
Pengembangan mengarah pada seorang fasilitator penyeberangan bernama Rusdianto alias Kumis.
Kumis, kata Eko, diduga dihubungi seseorang yang dikenal dengan sebutan "The Docter" untuk menyiapkan kapal penyeberangan menuju Malaysia.
Berdasarkan hasil pemantauan, Erwin disebut telah mendekati wilayah perairan Malaysia dan hampir keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia.
Tim kemudian melakukan penindakan sebelum tersangka memasuki wilayah hukum Malaysia. Saat diamankan, Erwin tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Nama Koh Erwin sebelumnya disebut dalam perkara dugaan aliran dana dan narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Penyidik menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang membantu proses pelarian.*