JAKSEL – Pengamat politik Rocky Gerung menilai kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak efektif dibawa ke ranah hukum pidana.
Menurutnya, persoalan yang bersifat akademis seharusnya diselesaikan melalui argumen akademis, bukan dengan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau kasus yang ditulis Dokter Tifa ini dibawa ke meja sidang, bahkan tidak akan selesai di meja sidang karena riset itu selalu sifatnya on going, in the making. Jadi percuma membawa kasus ini ke meja sidang, bawa kasus ini ke meja sidang akademis. Itu yang dari awal saya inginkan," ujar Rocky saat memberikan pengantar peluncuran buku Otak Politik Jokowi di Tebet, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Kritik Terbuka Dishub Padangsidimpuan Soal Putusan Proyek APILL, Kasasi Menanti Rocky menegaskan, dalil akademis sebaiknya dibantah dengan dalil akademis pula.
"Perbantahan akademis itu perbantahan akademis, isinya dalil-dalil, bukan pasal KUHP," tegasnya.
Pengamat itu juga menyinggung bahwa Jokowi dituntut bukan karena ijazahnya palsu, tetapi karena dianggap berbohong memiliki ijazah asli.
Ia menyinggung kasus mantan Presiden AS, Bill Clinton, yang dihukum bukan karena peristiwa hubungan pribadi, melainkan karena kebohongan resmi.
"Dia (Clinton) dihukum karena berbohong. Jadi soal moral urusan pribadi, tapi kalau pejabat publik berbohong, itu masalah hukum," kata Rocky.
Rocky mengaku prihatin dengan tekanan yang dialami Jokowi selama ini.
Menurutnya, fokus kritik seharusnya bukan pada individu pengkritik, melainkan pada penyelesaian akademis kasus tersebut.
"Kalau 'termulnya' pinter, kasus ini sudah selesai dua tahun lalu," ucapnya, menyinggung penyebab utama perpanjangan kontroversi.*