JAKARTA – Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penolakan pengiriman TNI dalam skema Board of Peace (BoP) apabila tidak didasarkan pada mandat resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Surat ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh militer senior, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Dalam surat tersebut, FPP TNI menguraikan lima alasan utama penolakan:
Baca Juga: BEM UI Gelar Demo di Mabes Polri Siang Ini, Desak Pencopotan Kapolri Usai Kasus Kematian Pelajar Oleh Brimob di Maluku 1. Pelibatan TNI harus berbasis mandat PBB – Menurut FPP, sejarah TNI di luar negeri menunjukkan pasukan Indonesia selalu bertindak netral, membawa nama bangsa cinta damai, dan tidak menjadi alat kekuatan geopolitik.
Pelibatan tanpa mandat PBB berpotensi menyimpang dari tradisi kehormatan TNI dan menyeret Indonesia ke konflik asing.
2. Bertentangan dengan politik luar negeri bebas-aktif – Keterlibatan TNI tanpa legitimasi multilateral dapat menimbulkan kesan Indonesia kehilangan posisi moral sebagai negara independen dan honest broker di dunia.
3. Mengkhianati amanat konstitusi – FPP menegaskan, kebijakan yang ambigu terhadap perjuangan rakyat Palestina bertentangan dengan prinsip penolakan penjajahan yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
4. Risiko prajurit menghadapi konflik yang salah kaprah – Kehadiran pasukan TNI tanpa mandat resmi bisa dipersepsikan sebagai bagian dari kekuatan asing, bukan sebagai penjaga perdamaian, sehingga mengorbankan kehormatan Merah Putih.
5. Keputusan strategis harus transparan – FPP menekankan pelibatan militer adalah isu kedaulatan dan keselamatan prajurit, sehingga wajib melalui mekanisme konstitusional, persetujuan DPR, serta konsultasi dengan para ahli sebelum diambil.
Surat terbuka itu menegaskan sikap FPP TNI: menolak keterlibatan Indonesia dalam BoP tanpa mandat PBB, mendesak pemerintah konsisten pada politik luar negeri bebas-aktif, dan mengingatkan TNI hanya boleh dikerahkan untuk misi perdamaian dunia yang sah, netral, dan bermartabat.*
(kp/ad)