SOLO - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menanggapi gugatan yang diajukan sejumlah warga terhadap Undang-Undang Pemilu, yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang keluarga Presiden dan Wakil Presiden untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).
Jokowi menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan konstitusional yang sama dan berhak mengajukan gugatan terkait undang-undang.
Pernyataan ini disampaikannya di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Surakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Baca Juga: Ketika Korban Diminta Mengerti: Paradoks Keadilan Kita "Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama," kata Jokowi.
Dia menambahkan, proses pengajuan uji materi ke MK adalah hak setiap warga, dan semua pihak perlu menghormati putusan MK nantinya.
"Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang. Nah, ini kita tunggu saja proses di MK, nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati," ujarnya.
Gugatan ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu hak politik keluarga pejabat tinggi negara, sekaligus menguji batasan undang-undang terkait Pilpres.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati mekanisme konstitusional dan putusan lembaga peradilan tertinggi sebagai bagian dari prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.*
(d/ad)