MEDAN – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Tuntutan dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/2/2026), terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp 231,8 miliar.
JPU Rudi Dwi Prastiyono menyatakan, selain pidana penjara, Heliyanto juga dituntut denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara dan pidana tambahan uang pengganti Rp 1,624 miliar.
Baca Juga: Presiden Prabowo Ingatkan Pegawai BGN: Tegakkan Integritas dan Hindari Korupsi Program MBG Jika terdakwa tidak membayar, harta kekayaannya bisa disita, atau diganti pidana penjara dua tahun.
"Terdakwa diharapkan membayar biaya perkara Rp 7.500. Amar tuntutan ini mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, termasuk pengakuan terdakwa yang menyesali perbuatannya," kata Rudi.
Heliyanto mengakui menerima uang Rp 1,624 miliar dari beberapa kontraktor, termasuk PT RN, PT DNG, PT ASP, dan melalui stafnya Umar Hadi, terkait proyek jalan SP Kota Pinang-Gunung Tua dan beberapa paket lainnya pada tahun anggaran 2024–2025.
Nilai proyek yang terlibat mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasus ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025.
KPK menetapkan lima tersangka, yakni eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, eks Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, PPK Heliyanto, serta dua kontraktor swasta, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi.
Heliyanto menyatakan tidak ada yang bisa disampaikan saat mendengar tuntutan, namun ia akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan komitmen KPK dalam menindak korupsi proyek infrastruktur di Sumatera Utara, sekaligus memperkuat pesan pemerintah untuk menegakkan hukum bagi pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya.*