JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap buron bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) di Nusa Tenggara Barat.
Penangkapan dilakukan saat Ko Erwin hendak menyeberang ke Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, Kamis (26/2).
Baca Juga: Menjelang Ramadhan, Bulog Sumut Pastikan Stok Beras & Minyak Goreng Aman Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan kabar penangkapan tersebut.
"Benar, DPO Erwin telah diamankan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Detailnya akan kami sampaikan pada konferensi pers," ujar Eko, Jumat (27/2).
Selain Ko Erwin, tim gabungan juga menangkap dua orang lain yang diduga membantu pelarian buron tersebut, yakni A alias G di Riau, dan R alias K di Tanjung Balai.
Kombes Kevin Leleury, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba, menyebut ketiganya kini telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 08.00 WIB dan dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ko Erwin menjadi DPO sejak 21 Februari 2026.
Bandar sabu ini diketahui memiliki jaringan di sejumlah wilayah, termasuk Sumbawa, Nusa Tenggara Barat; Gowa dan Makassar, Sulawesi Selatan.
Ko Erwin memiliki tinggi badan 167 cm, berat 85 kg, dan kulit sawo matang.
Kasus ini terkait penyelidikan yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Ko Erwin disebut memberikan Rp1 miliar kepada AKBP Didik agar bisa mengedarkan sabu, yang ditransfer melalui rekening yang dikuasai Malaungi.