PEKANBARU – Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Faradila (23), menjadi korban pembacokan oleh pacarnya sendiri, R (21), jelang sidang skripsi, Kamis (26/2/2026).
Peristiwa terjadi di area kampus dan menyebabkan korban mengalami luka di kepala, punggung, dan lengan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pandra Zahwani Arsyad, menjelaskan bahwa pelaku datang ke kampus dengan membawa senjata tajam berupa parang.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Ditangkap, Motif Cinta Ditolak "Pelaku langsung mencari korban dan melakukan aksi penganiayaan. Motif awal sementara adalah sakit hati atau dendam karena hubungan dekat antara pelaku dan korban," ujar Pandra.
Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk perawatan intensif dan saat ini dalam kondisi stabil.
Sedangkan pelaku telah diamankan di Polsek Bina Widya dan dijerat Pasal 469 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menegaskan akan menindak tegas kasus ini untuk memberikan efek jera dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya korban kekerasan di lingkungan kampus.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya keamanan di lingkungan pendidikan dan kewaspadaan terhadap kekerasan berbasis hubungan pribadi.*
(in/dh)