JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penyidik kini menelusuri bagaimana para tersangka bisa menempati jabatan strategis yang diduga dimanfaatkan untuk memuluskan praktik pemerasan.
Rabu (25/2/2026), KPK memeriksa Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, beserta dua pegawai kementerian lainnya, yaitu Daafi Armanda (Kasi Konstruksi Bangunan Direktorat Pengawasan Norma K3) dan Dayoena Ivon Muriono (PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker).
Baca Juga: KPK Duga Penyaluran Bansos Beras PKH Tak Sesuai Kontrak Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Semua saksi hadir dan kooperatif. Penyidik meminta keterangan terkait pengangkatan dalam jabatan para tersangka dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (26/2/2026).
Kasus ini bermula dari praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikasi K3, di mana biaya resmi sebesar Rp275 ribu dibesar-besarkan hingga mencapai Rp6 juta.
KPK menaksir total aliran dana dari praktik ini mencapai Rp81 miliar.
Selain eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, penyidikan telah menetapkan tiga tersangka baru dari kalangan pejabat teras Kemnaker: Chairul Fadhly Harahap (Sesditjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang (mantan Dirjen Binwasnaker dan K3), dan Sunardi Manampiar Sinaga (eks Kepala Biro Humas Kemnaker).
Mereka diduga menikmati aliran dana hasil pemerasan dalam bentuk setoran rutin maupun aset mewah.
Noel Ebenezer saat ini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler, serta suap patungan sebesar Rp6,52 miliar untuk memuluskan penerbitan lisensi K3.
Dengan pemeriksaan sekjen dan pendalaman alur mutasi serta promosi jabatan, KPK berupaya membongkar sampai tuntas sejauh mana jaringan korupsi sertifikasi K3 ini mengakar di internal Kemnaker.*