JAKARTA – Persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek mengungkap fakta yang mengejutkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyoroti dugaan hubungan simbiosis mutualisme antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk GoTo, dan Google Indonesia.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026), JPU memaparkan pola kerja sama yang terbilang unik: PT AKAB mengintegrasikan berbagai layanan Google, seperti Google Maps, dalam aplikasi mereka.
Baca Juga: Kasus 2 Ton Sabu: Jaksa Tegaskan Fandi ABK Medan Layak Dijatuhi Hukuman Mati Sebagai imbal balik, perusahaan menerima cashback 20% dari setiap penggunaan fitur tersebut oleh masyarakat.
Namun, anehnya, PT AKAB dilaporkan tetap mengalami kerugian operasional akibat beban cicilan bulanan kepada Google Indonesia yang mencapai jutaan dolar.
"Sangat janggal jika perusahaan besar yang mengelola dana jutaan dolar mengaku tidak memiliki SOP atau aturan baku pengelolaan keuangan. Ini tidak lazim dan bisa menjadi celah penyimpangan," ujar JPU Roy Riady.
Persidangan juga menyingkap kejanggalan terkait investasi dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sirkuler. Notaris Jose mengungkap bahwa proses RUPS dilakukan tanpa bukti perjanjian yang jelas, terkait investasi besar senilai 786 juta dolar.
Selisih pencatatan modal asing dan pembukuan domestik pun menjadi sorotan, di mana perusahaan terus mencatat kerugian operasional meski nilai saham meningkat. Dugaan keuntungan pun muncul bagi pemegang saham tertentu, termasuk Terdakwa Nadiem Makarim.
Di awal persidangan, saksi dari pihak Advan, Khusnul Khotimah, sempat meragukan tanda tangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2025. Namun setelah JPU menunjukkan bukti fisik, saksi mengaku tanda tangan itu miliknya.
Persidangan akan dilanjutkan untuk mendalami keterangan saksi lain, sekaligus menilai total kerugian negara akibat proyek digitalisasi pendidikan ini.*
(dh)