JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali memanggil eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Pemanggilan ini akan dilakukan pekan depan, setelah penjadwalan sebelumnya diundur atas permintaan Budi Karya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan Budi Karya dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan Direktur Prasarana DJKA, Harno Trimadi, sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Bongkar Korupsi Bansos Beras PKH, Negara Rugi Rp221 Miliar "Setiap keterangan saksi dibutuhkan untuk membuat perkara ini terang benderang," kata Budi Prasetyo, Rabu (25/2/2026), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api DJKA pada 2018–2022.
Harno Trimadi, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terbukti menerima uang pelicin secara bertahap bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fadliansyah, senilai total Rp 2,625 miliar.
Pada Desember 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan kepada Harno Trimadi.
KPK menekankan pentingnya kerjasama semua saksi, termasuk mantan pejabat tinggi, untuk memastikan proses hukum berjalan efektif. "Pengawasan dan keterbukaan saksi akan mempercepat penuntasan perkara," ujar Budi Prasetyo.
Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya KPK menegakkan standar akuntabilitas proyek publik di lingkungan DJKA, yang selama ini menjadi perhatian serius dalam pencegahan korupsi sektor transportasi.*
(k/dh)