MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga mantan pejabat Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atas dugaan korupsi retribusi kapal.
Kasus ini memicu kerugian negara hingga miliaran rupiah dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Seksi Penyidik Kejati Sumut, Arif Kadarman, mengatakan penyalahgunaan terjadi pada kewajiban penggunaan jasa pandu tunda di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa.
Baca Juga: Kemnaker Jatuhkan Denda Rp4,48 Miliar ke 12 Perusahaan Pelanggar TKA "Dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) 2023–2024, sejumlah kapal berukuran Grose Tonase di atas 500 yang masuk perairan wajib pandu tidak tercatat dalam rekonsiliasi yang dibuat tersangka," ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Para tersangka adalah Wisnu Handoko (Kepala Syahbandar Belawan 2023), Sapril Heston Simanjuntak, dan Marganda Sihite (Kepala Syahbandar Belawan 2024).
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603, 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Arif menambahkan, penyidik masih menelusuri pihak lain yang diduga terlibat. "Kami mengimbau pihak terkait bersikap kooperatif agar tidak menghambat proses penyidikan," katanya.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan jasa kepelabuhan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan, sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola sektor publik agar mematuhi regulasi PNBP.*
(tm/dh)