MEDAN – Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, divonis 17 bulan penjara atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) senilai Rp576,3 juta.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/2/2026).
Hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta, yang dapat diganti 50 hari kurungan jika tidak dibayar. Tukimin wajib membayar sisa uang pengganti negara sebesar Rp413,3 juta. Jika tidak dilunasi dalam sebulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang; apabila masih kurang, diganti enam bulan penjara.
Baca Juga: Warga Dairi Desak BGN Cabut Izin SPPG Sidikalang 3 Usai Ratusan Siswa Keracunan MBG Hakim menyatakan perbuatan Tukimin memberatkan karena menghambat proses belajar-mengajar di sekolah dan mencederai dunia pendidikan di Medan.
Namun, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, telah membayar sebagian kerugian, dan sebagian dana BOS digunakan untuk pembangunan sekolah.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut dua tahun penjara, denda Rp100 juta, serta sisa uang pengganti subsider 1,5 tahun penjara.
Selain Tukimin, mantan bendahara sekolah, Andrison F. Nainggolan, juga divonis. Andrison dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, dan membayar uang pengganti Rp71 juta yang telah lunas.
Kasus ini menjerat keduanya dengan dakwaan Pasal 603 dan 604 KUHP, Pasal 20 huruf c dan d Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Tindakan hukum ini menegaskan komitmen penegak hukum terhadap pemberantasan korupsi dana pendidikan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program BOS.*
(tm/dh)