MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap 923 kasus narkotika dan menangkap 1.118 tersangka sepanjang Januari hingga 22 Februari 2026.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga memusnahkan berbagai jenis narkotika sebagai bagian dari penegakan hukum.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyatakan bahwa barang bukti yang disita mencapai ratusan kilogram dan ribuan butir pil terlarang.
Baca Juga: Gugatan Ijazah Berlanjut, Dokter Tifa Paparkan Analisis Wajah Jokowi di Persidangan "Barang bukti yang disita meliputi sabu 179,96 kilogram, ganja 155,05 kilogram, 39 batang pohon ganja, 75,42 gram biji ganja, 59.168 pil ekstasi, 243 pil Happy Five, 900 ml ketamin cair, 24,74 kilogram ketamin serbuk, 432 pil triheksifenidil, 288 unit vape mengandung narkotika, dan 11 unit vape mengandung etomidate," ujar Whisnu dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026).
Selain itu, dari 63 kasus yang sudah diproses, polisi memusnahkan barang bukti berupa 161,28 kg sabu, 435,77 kg ganja, 61.592 pil ekstasi, 186 pil Happy Five, 21,75 kg ketamin serbuk, serta 250 unit vape mengandung narkotika.
Kapolda menegaskan pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir, baik dari sisi suplai maupun permintaan.
Polda Sumut memperkirakan upaya ini menyelamatkan sekitar 1,48 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan kebijakan Presiden RI dalam Asta Cita ke-7, yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
Whisnu juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
"Dengan kerja sama yang kuat, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba," tutupnya.*
(ds/dh)