JAKARTA – Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memprotes penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara Melissa Anggraini menegaskan bahwa kerugian negara terkait kasus ini hingga kini belum terukur secara jelas.
"Pasca KUHAP dan KUHP baru, kami tetap ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penghitungan kerugian negara yang valid," ujar Melissa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: KPK Panggil Plt Bupati Pati Risma Ardhi Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Jabatan Perangkat Desa Melissa menjelaskan bahwa nominal uang yang muncul dalam kasus kuota haji tidak pernah jelas dan tidak mengindikasikan adanya kerugian keuangan. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum merilis hasil perhitungan kerugian negara.
"Kita bisa lihat angka-angka itu muncul tanpa dasar yang jelas, dari Rp100 miliar sampai Rp1 triliun. Terakhir kali kami hadir di BPK, hasil perhitungan kerugian negara pun belum ada," kata Melissa.
Menurutnya, tidak ada aliran dana yang mengarah ke Gus Yaqut.
Pembagian kuota haji, lanjut Melissa, merupakan kewenangan Arab Saudi berdasarkan MoU dengan Indonesia, dan bukan sepenuhnya berada di bawah keputusan Menag.
KPK sebelumnya mengumumkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026, bersama mantan pejabat lain, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kasus ini bermula dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah, yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KPK menduga terjadi penyimpangan, dengan pembagian menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus, dan tengah mendalami potensi aliran dana terkait kuota tambahan tersebut.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji yang bersifat administratif dan strategis, serta diduga menimbulkan praktik melawan hukum.*
(in/dh)