Tiga Pria Curi Besi Jembatan di Dairi, Kerugian Rp 176 Juta

BITVonline.com - Senin, 11 November 2024 14:04 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/11/image_870x_65dc77687eb51.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

DAIRI- Tiga pria asal Kota Medan, Sumatera Utara, harus berurusan dengan polisi setelah kepergok warga tengah mencuri besi jembatan di Kabupaten Dairi. Kejadian tersebut menimbulkan kerugian senilai Rp 176 juta akibat aksi pencurian yang dilakukan oleh ketiga tersangka pada Jumat, 8 November 2024 lalu.

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari Parama Artha, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan pada hari yang sama adalah Sabarudin (26), Asraman (36), dan M Yusuf (26). Mereka ditangkap di Desa Silalahi I, Kecamatan Silalahisabungan, setelah mencuri besi jembatan milik Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut.

Aksi pencurian ini berawal pada malam hari, tepatnya pada Kamis, 7 November 2024. Para pelaku berkumpul di rumah Sabarudin di Kota Medan untuk merencanakan tindak kriminal tersebut. Mereka lalu menaiki mobil pikap milik Sabarudin menuju ke Kabupaten Dairi untuk melaksanakan aksi pencurian.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di jembatan yang sedang dalam pengerjaan, mereka langsung memotong besi jembatan seberat total tiga ton. Dua dari ketiga pelaku turun untuk memotong besi, sementara pelaku M Yusuf tetap berada di dalam mobil untuk memantau situasi. Para pelaku berhasil memotong besi sebanyak 49 potong dengan ukuran panjang masing-masing mencapai tiga meter.

Namun, aksi mereka diketahui warga sekitar yang curiga. Ketika sekitar pukul 03.25 WIB, M Yusuf yang berada di mobil mendapat kabar dari pelaku Asraman bahwa mereka sedang dicegat oleh warga. Menyadari bahwa rencana mereka telah terbongkar, kedua pelaku langsung mendatangi lokasi dan mendapati polisi serta warga sudah berada di tempat kejadian. Tak lama setelah itu, para pelaku pun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan Kapolres Dairi, para pelaku mengaku nekat mencuri besi tersebut karena kesulitan ekonomi. Mereka mengatakan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat pencurian ini, PUPR Provinsi Sumut mengalami kerugian yang cukup besar, yaitu mencapai Rp 176 juta. Besi yang dicuri merupakan bagian dari jembatan yang sedang dibangun dan sangat dibutuhkan untuk kelancaran proyek infrastruktur tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

Polres Dairi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan aktif melaporkan jika melihat adanya tindak pidana di lingkungan sekitar, terutama terkait aksi pencurian atau kejahatan lainnya yang dapat merugikan banyak pihak.

Pencurian besi jembatan yang dilakukan oleh tiga pria ini mengungkapkan sisi gelap dari aksi kriminal yang seringkali dilakukan karena alasan ekonomi. Walaupun begitu, aksi mereka berhasil digagalkan berkat kewaspadaan warga sekitar yang langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Kejati Sumsel Geledah Rumah Direktur PT KMM dan Kantor Jamkrindo, Dugaan Korupsi Semen Terkuak

Hukum dan Kriminal

Laut Natuna Panas: TNI AL Tindak Tegas Penyelundupan BBM dan Narkotika

Hukum dan Kriminal

Simbiosis Mutualisme atau Skema Korupsi? AKAB dan Google Jadi Sorotan

Hukum dan Kriminal

Sumatera Bangkit: Kemensos Salurkan Bansos Rp 2,5 Triliun untuk Warga Terdampak Bencana

Hukum dan Kriminal

Gotong Royong dan APBN, Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap di Sumatera

Hukum dan Kriminal

Lebih dari 30 Tahun di Pers, Dar Edi Yoga Tetap Setia pada Hati Nurani