JAKARTA – Bareskrim Polri terus memburu dua bandar narkoba yang menyetorkan uang sebesar Rp2,8 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kedua bandar yang tengah diburu diketahui berinisial 'B' dan Koh Erwin.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua bandar melarikan diri ke luar negeri.
Baca Juga: Masyarakat Peduli Keagamaan Binjai Desak Copot Dua Kepala Lingkungan Karena Dugaan Intoleransi Saat Perayaan Imlek "Para bandar tersebut sedang dalam pengejaran dan telah dilakukan pencekalan di kantor Imigrasi," ujar Zulkarnain kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Selain itu, penyidik Bareskrim tengah mendalami apakah kedua bandar ini terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
PPATK juga dilibatkan untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus ini.
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Hasil Hair Follicle Drug Test juga menunjukkan Didik positif menggunakan narkoba.
Selain itu, Didik terbukti menerima aliran dana narkoba dari Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya, AKP Malaungi, selama periode Juni hingga November 2025.
Atas perbuatannya, Didik dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum penegak hukum di tingkat kepolisian kota, sekaligus menegaskan bahwa pemberantasan narkoba di tubuh Polri terus dilakukan tanpa pandang bulu.*