JAKARTA — Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Alex Damanik, menilai polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, seharusnya difokuskan pada substansi perkara, bukan narasi di luar pokok masalah.
Pernyataan ini disampaikannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026), saat ia diperiksa sebagai saksi ahli.
Menurut Freddy, inti perkara yang dilaporkan adalah dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, termasuk unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Bawa Puluhan Kilogram Sabu, Dua Tersangka Aceh Tak Dijatuhi Hukuman Mati "Kalau mereka yakin tidak melakukan fitnah, maka sampaikan bukti-bukti bahwa itu bukan fitnah," ujarnya.
Freddy menekankan bahwa pihak pelapor telah menyatakan ijazah Jokowi asli, termasuk keterangan dari universitas serta dokumen yang telah dilegalisir oleh penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, setiap bantahan harus disertai bukti tandingan yang jelas, misalnya menghadirkan saksi atau dokumen yang membuktikan sebaliknya.
"Misalnya hadirkan saksi atau bukti bahwa ijazah itu tidak benar. Itu substansi," tambahnya.
Ia juga menyoroti upaya membawa isu ke lembaga pengawasan atau jalur lain, yang menurutnya tidak menyentuh pokok perkara.
"Ayo berdiskusi, berdebat tentang substansi perkara ini. Anda bantah bahwa tidak melakukan fitnah atau pencemaran nama baik, kita adu argumen di situ saja. Tidak usah ke mana-mana narasinya," tegas Freddy.
Kasus ijazah Jokowi untuk klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Berkas perkara sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan saat ini penyidik Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas sesuai petunjuk P-19.
Sejumlah saksi ahli dan pelapor Jokowi di Polresta Surakarta (Solo) telah diperiksa. Setelah berkas lengkap, penyidik akan menyerahkannya kembali kepada jaksa penuntut umum.*