JAKARTA — Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, memberikan pembelaannya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menjeratnya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikannya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam keterangannya, Yaqut menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemimpin, meskipun berlandaskan pertimbangan kemanusiaan, tidak selalu luput dari kontroversi.
Baca Juga: KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Gus Yaqut Mundur ke 3 Maret "Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," ujarnya.
Gus Yaqut menjelaskan alasan pembagian kuota haji tambahan 2024 menjadi 50% untuk kuota haji khusus dan 50% kuota reguler.
Menurutnya, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji atau hifdzun nafs, karena keterbatasan fasilitas di Arab Saudi.
"Satu-satunya pertimbangan saya ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," katanya.
Yaqut juga menekankan bahwa penyelenggaraan haji berada di yurisdiksi Arab Saudi, sehingga pemerintah Indonesia harus mematuhi peraturan dan kesepakatan yang ada, termasuk MoU terkait kuota.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji.
Menyikapi status tersebut, Yaqut mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan telah didaftarkan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 10 Februari 2026.
Sidang praperadilan ini menjadi momen penting bagi Gus Yaqut untuk menjelaskan dasar pertimbangan kebijakan pembagian kuota haji 2024 sekaligus menegaskan komitmen keselamatan jemaah sebagai prioritas utama.*