TABANAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan pendampingan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Tabanan, Senin (23/2/2026), di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan.
Kegiatan ini bertujuan memastikan optimalisasi pelaksanaan dan pelaporan layanan bantuan hukum di tingkat desa, pasca peresmian 717 Posbankum Desa se-Provinsi Bali.
Tim Kanwil Kemenkum Bali diterima oleh Plt. PMD Setda Kabupaten Tabanan, Putu Yuda Suara, didampingi perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan, I Nyoman Santiyasa Ariartha.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Bali Siap Sambut Peresmian Pos Bantuan Hukum Nasional, Dukung Program Asta Cita Presiden Kegiatan juga dihadiri camat, Kepala Seksi Pemerintahan Desa, serta Ketua Forum Desa setempat.
Acara dibuka oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ida Ayu Putu Herawati.
Ia menekankan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan Posbankum Desa berjalan optimal, baik dari sisi layanan maupun administrasi pelaporan.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Madya, I Gede Adi Saputra, menyosialisasikan mekanisme pelaporan Posbankum melalui aplikasi Laporan Layanan Posbankum.
Ia mengingatkan pentingnya setiap desa aktif mengunggah laporan layanan hukum sebagai bagian dari akuntabilitas dan basis data nasional.
Dalam sesi diskusi, peserta mengusulkan penunjukan admin di tiap kecamatan untuk mempermudah pemantauan pelaporan, penyeragaman format laporan, serta sosialisasi teknis penginputan aplikasi bagi seluruh desa di Bali.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kanwil Kemenkum Bali akan menyusun format laporan seragam dan mengagendakan pelatihan penginputan laporan secara daring maupun luring.
"Kami berharap pendampingan ini membuat Posbankum di Kabupaten Tabanan berjalan lebih tertib, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat untuk memperoleh layanan hukum yang mudah dan berkualitas," kata Ida Ayu Putu Herawati.
Langkah ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memperkuat kehadiran negara di tingkat desa melalui akses layanan hukum yang terjangkau dan merata.*