BATAM – Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) asal Belawan, Medan, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu, membacakan nota pembelaan (pledoi) secara langsung di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026).
Dalam pledoinya, Fandi memohon agar majelis hakim membebaskannya dari tuntutan hukuman mati.
Ketua majelis hakim, Tiwik, memberi kesempatan kepada Fandi untuk duduk jika tidak sanggup berdiri sebelum memulai pledoinya.
Baca Juga: Dituduh Selundupkan 2 Ton Sabu, Dua WNA Thailand Minta Dibebaskan Dengan suara bergetar dan beberapa kali terhenti karena emosi, Fandi menyampaikan kegelisahan dan rasa syukurnya masih diberi kesempatan menghadapi proses peradilan.
"Aku tersesat di negeriku tapi negara pun tidak menyelamatkanku. Ya Allah, selamatkan hamba-Mu ini," ujar Fandi.
Fandi menceritakan latar belakang keluarganya yang sederhana, lahir sebagai anak pertama dari enam bersaudara di rumah papan yang sering kebanjiran.
Ia menjelaskan bahwa ibunya sampai menggadaikan rumah demi pendidikannya di Politeknik Pelayaran Negeri Malahayati Banda Aceh.
Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai ABK bagian mesin di kapal MT Sea Dragon dan tidak mengetahui muatan narkotika yang diselundupkan.
"Perintah kapten wajib dilaksanakan dan dituruti. Bertanya muatan itu apa dan mengapa diangkat di laut adalah pertanyaan yang tidak bisa saya ajukan," jelas Fandi.
Fandi juga menekankan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam penentuan muatan, rute, maupun pelabuhan, dan tidak menerima imbalan apa pun selain gaji. Ia bersumpah tidak mengetahui keberadaan sabu dalam kapal tersebut.
"Saya lebih baik lapar daripada harus bekerja di lingkaran hitam. Harga diri saya dan keluarga saya jauh lebih berharga dari apapun," ujarnya.
Di akhir pledoinya, Fandi memohon keadilan kepada majelis hakim dan jaksa.