BATAM – Dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradub, yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan 2 ton sabu di perairan Batam, mengajukan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23/2/2026).
Kedua terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan mereka, dengan alasan tidak mengetahui muatan narkotika di atas kapal tanker Sea Dragon.
Dalam persidangan, penasihat hukum Weerapat, Jefri Wahyudi, menegaskan kliennya hanya bertugas sebagai ABK bagian mesin dan tidak pernah mengetahui isi kardus yang dimuat di kapal.
Baca Juga: Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Keluarga Terdakwa Ajukan Permohonan ke Presiden Prabowo "Klien kami bukan pemilik, bukan pengendali muatan, dan tidak pernah menerima keuntungan dari narkotika," ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum Teerapong, Romualdes Al Ray Hanny Jannah, menyampaikan argumen serupa.
Ia menekankan bahwa kliennya hanya bekerja sebagai juru mudi yang menjalankan perintah kapten dan chief officer kapal, sehingga tidak terbukti secara sah menguasai atau mengetahui narkotika.
Majelis hakim menyatakan akan memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan replik atas pledoi sebelum perkara dilanjutkan ke tahap putusan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (25/2/2026).
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan penyelundupan narkotika dalam skala besar dan menuntut perhatian pada unsur penguasaan dan niat terdakwa dalam hukum pidana.*
(ds/dh)