BATAM — Siti Kholijah, nenek dari Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan 2 ton sabu, mendatangi Pengadilan Negeri Batam pada Senin, 23 Februari 2026.
Dengan duduk di kursi roda, ia menyampaikan keyakinannya bahwa cucunya tidak bersalah dan memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto.
"Demi Allah dia tidak bersalah. Saya tahu cucu saya," ujar Siti dengan suara lirih di hadapan wartawan.
Baca Juga: Menlu Sugiono Soroti Akses Makan Bergizi dan Layanan Kesehatan di Sidang HAM PBB Fandi merupakan satu dari enam terdakwa yang dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan narkotika seberat 2 ton di perairan Kepulauan Riau.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan seluruh unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menurut Siti, Fandi yang sehari-hari beraktivitas sebagai anak buah kapal (ABK) dikenal taat beribadah dan tumbuh dalam lingkungan pesantren.
Ia juga disebut kerap membantu ekonomi keluarga, termasuk membiayai sekolah adiknya di Medan.
"Saya minta kepada Pak Presiden, tolong bebaskan cucu saya. Dia tidak bersalah," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Batam, jaksa menuntut enam terdakwa dengan pidana mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain Fandi Ramadhan, empat warga negara Indonesia lainnya dan dua warga negara Thailand juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Jaksa menilai tidak terdapat hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut. Barang bukti yang diuji laboratorium dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu, dengan total berat mencapai dua ton.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa.*