JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Senin (23/2/2026), penyidik memeriksa pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai saksi. Pemeriksaan ini untuk mendalami prosedur dan mekanisme kerja di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) terkait kepabeanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan Budiman diperlukan untuk melengkapi bukti awal hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya.
Baca Juga: Lapor ke KPK, Menag Nasaruddin Jelaskan Alasannya Naik Jet Pribadi OSO untuk Peresmian Balai Sarkiah Takalar "Kami mendalami pengetahuan saksi mengenai prosedur kerja di Direktorat P2, termasuk terkait temuan uang Rp 5 miliar di safe house di Ciputat, Tangerang Selatan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Keterangan Budiman akan dipadukan dengan saksi lain, seperti Salisa (SLS), untuk mempertebal bukti awal dalam kasus ini.
Penyidik ingin memastikan apakah safe house hanya digunakan untuk penempatan uang atau juga untuk aktivitas operasional lainnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, terdiri dari tiga pejabat DJBC dan tiga pihak swasta.
Tiga pejabat DJBC yang dijerat hukum adalah Direktur P2 DJBC periode 2024–2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; dan Kasi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.
Sementara itu, pihak swasta yang terseret kasus ini adalah John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray.
Modus pemufakatan jahat antara pihak DJBC dan PT Blueray bermula pada Oktober 2025. Perusahaan ingin barang-barang impor, termasuk barang KW atau palsu, lolos dari pemeriksaan kepabeanan.
"Terjadi pemufakatan jahat antara pihak DJBC dan PT Blueray untuk mengatur jalur masuk barang impor agar tidak diperiksa sesuai ketentuan Permenkeu," jelas Budi.
Atas perbuatannya, ketiga pejabat DJBC disangkakan melanggar beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi dan KUHP, sedangkan pihak swasta diduga sebagai pemberi suap.