BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram dan menangkap dua pelaku, Selasa (17 Februari 2026). Barang haram ini diduga masuk melalui jalur tak resmi dari Malaysia.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar, menjelaskan kedua tersangka berinisial Vai (23) dan AK (24) merupakan pengedar yang diperintahkan oleh jaringan internasional berinisial T dan C, yang kini masih diburu.
Penangkapan dilakukan di Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Pengungkapan Narkoba di Bireuen: 50 Kg Ganja dan Satu Pelaku Diamankan "Tim melakukan penyelidikan intensif sejak 15 Februari 2026. Setelah pemantauan, pada 17 Februari dini hari tim mendapati dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor membawa tas ransel yang berisi narkotika," kata Fahrian, Senin (23 Februari 2026).
Dari penggeledahan, polisi menyita 19 bungkus besar sabu, satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan pelaku.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di wilayah hukum Polda Riau.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Bengkalis dan sekitarnya. Ini bentuk keseriusan kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Fahrian.*
(ds/dh)