MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan menetapkan Bripda Firman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap juniornya, Bripda DP (19), yang meninggal dunia di lingkungan asrama kepolisian.
Kapolda Sulawesi Selatan, Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan kesesuaian antara keterangan pelaku dan hasil pemeriksaan medis.
"Keterangan saudara P dihubungkan dengan hasil pemeriksaan Biddokkes menunjukkan adanya persesuaian, baik dari luka pukulan di bagian kepala maupun bagian tubuh lainnya. Ini sudah sinkron," ujar Djuhandhani di Makassar, Senin, 23 Februari 2026.
Baca Juga: Polri: Tak Ada Toleransi bagi Kasat Narkoba Toraja Utara yang Terjerat Narkoba Menurut dia, tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) menemukan luka memar pada bagian kepala dan tubuh korban yang terkonfirmasi sebagai akibat pukulan. Hasil tersebut memperkuat konstruksi perkara yang dilakukan penyidik.
Peristiwa itu terjadi di Asrama Ditsamapta yang berada di kawasan Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah korban telah diautopsi di rumah sakit Bhayangkara.
Kapolda menyebut sedikitnya lima anggota lain masih menjalani pemeriksaan intensif. Salah satunya diketahui merupakan rekan satu angkatan korban. Namun, ia menekankan proses hukum akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Keterlibatan mereka masih kami dalami. Kalau orang tidak bersalah, kita tidak boleh hukum. Kami tidak memberikan kompromi bagi anggota yang melanggar aturan, baik disiplin, etika, maupun pidana," kata dia.
Dugaan penganiayaan sebelumnya mencuat setelah keluarga menemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban.
Ayah korban, Aipda Muhammad Jabir, menyatakan terdapat memar di bagian perut dan dada dekat leher serta darah keluar dari mulut korban.
Kasus ini menambah sorotan terhadap mekanisme pengawasan internal dan kultur pembinaan di lingkungan kepolisian, terutama menyangkut relasi senior–junior di institusi tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan peran masing-masing pihak yang diperiksa.*
(tm/dh)